Komisi B DPRD Surabaya Minta Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan Direvisi

Komisi B DPRD Surabaya Minta Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan Direvisi Tampak lokasi parkir salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya

Terkait permintaan Komisi agar pengelola mall merevisi tarif parkir yang tidak sesuai aturan, Stevie mengaku siap untuk merevisinya. Nantinya, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan direksi untuk membahas persoalan revisi tarif parkir tersebut.

Sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui jika ada ambang batas atas dalam penerapan tarif parkir. Di Grand City, parkir dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Securindo Packatama Indonesia melalui unit usahanya, Secure Parkir. Meski dikeloal pihak ketiga, namun penetapan tarif parkir atas permintaan dari pengelola mall.

“Mengenai tarif parkir yang baru, sebenarnya sudah kami beritahukan ke wali kota. Tapi sayangnya, surat pemberitahuan yang kami sampaikan belum ada jawaban,” ujarnya.

Lebih jauh Stevie mengatakan, saat ini, Grand City sudah menyiapkan alat khusus yang mampu mendeteksi jumlah kendaraan yang parkir. Alat tersebut langsung tersambung dengan jaringan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Di mall milik pengusaha Hartati Murdaya tersebut, mampu menampung sebanyak 3.000 mobil dan 2.500 sepeda motor. Untuk tarif parkir vallet, dipatok Rp 40.000. Tingginya tarif parkir khusus ini karena parkir vallet merupakan layanan parkir yang mengedepankan gaya hidup.

“Kami sendiri menyumbang sebesar 20% ke Pemkot Surabaya dari total pendapatan parkir kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO