Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat memimpin konferensi pers terkait penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg) jaringan Madura dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak dan . Berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," ujarnya, Selasa (19/10).

"Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," tuturnya menambahkan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia yang diedarkan melalui jaringan Sokobanah, Madura.

Kabag Bin Ops , AKBP Samsul Makali, mengatakan bahwa barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," kata Samsul.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember dengan sekali pengiriman sebanyak 6 kg. 

"Untuk satu kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," ucap Samsul.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain berinisial SY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/mar) 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO