DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna tentang 12 Ranperda

DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna tentang 12 Ranperda Peserta yang hadir mengikuti rapat paripurna dengan seksama. foto: Try Susanto/BangsaOnline.com

BLITAR (BangsaOnline) - DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati Blitar atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari eksekutif.

Usai mendengarkan jawaban bupati Blitar atas pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Blitar akan segera membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus ini nantinya akan membahas 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon. Menurutnya, DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar 2 agenda rapat paripurna. Yakni rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang 11 Ranperda dari eksekutif. Serta rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Jawaban Bupati tentang Ranperda inisatif DPRD.

Menindaklanjuti Paripurna Pertama, DPRD melakukan agenda marathon dengan membentuk 3 pimpinan dan keangotaan Pansus. Pansus 1 Membahas tentang rencana detail tata ruang kawasan Kanigoro, Wlingi, Sutojayan dan Srengat. Pansus 2 membahas Ranperda ijin gangguan dan ijin lingkungan. Sementara Pansus 3 membahas tentang kepariwisataan. ‘’Kami harus bekerja cepat supaya agenda pembahasan Ranperda ini bisa diselesaikan sesuai jadwal,’’ kata Heri Romadhon.

Usai ditetapkan, Pansus sudah mulai bekerja dan diberikan dead line hingga masa sidang ketiga, yakni bulan Agustus.

Baca Juga: ​Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga

Sebelumnya Wakil Bupati Blitar, Rijanto MM saat dikonfirmasi menyatakan sepakat untuk dilakukan pembahasan atas Ranperda yang diajukan eksekutif. Pihaknya juga memberikan pandangan tentang masalah umum yang berkembang saat ini, diantaranya soal infrastruktur dan pengelolaan daerah.

‘’Pada prinsipnya kami siap untuk dilakukan pembahasan mengenai Ranperda yang diajukan oleh eksekutif. Supaya nantinya Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda serta diterapkan secara optimal,’’ tandasnya.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinam daerah serta sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Blitar. Menurut wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar Ir Heri Romadhon, meskipun dalam suasana bersamaan pemilihan kepala daerah (PIlkada) serta efesiensi dan penghematan anggaran, DPRD Kabupaten Blitar tetap mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai waktu yang ditargetkan. Dalam rencana kerja yang disampaikan oleh Badan Perancang Perda (Baperda), tahun 2015 ini terdapat 12 Ranperda yang terdiri dari 11 Ranperda yang diajukan oleh eksekutif dan 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD yang diajukan Komisi I.

Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

‘’Jadi dalam suasana efesiensi dan penghematan anggaran serta waktunya banyak tersita pelaksanaan Pilkada, dewan bertekat rencana kerja penyelesaian 12 Ranperda diupayakan tepat waktu,’’ ungkap Heri.

Ke-12 Ranperda yang akan dibahas DPRD tersebut masing-masing Ranperda Tentang Kerjasama (Disporbudpar), Ranperda Tentang Penyertaan Modal PDAU Savitri Indah (Disperindag), Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Jasa dan Usaha (Dispenda). Selanjutnya, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Perkotaan Kecamatan Kanigoro (DPU CK dan TR), Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Perkotaan Kecamatan Wlingi (DPU CK dan TR), Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Perkotaan Kecamatan Srengat (DPU CK dan TR) dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Kecamatan Perkotaan Sutojayan (DPU CK dan TR).

Selain itu juga, Ranperda Tentang Bangunan Gedung (DPU CK dan TR), Ranperda Tentang Ijin Lingkungan (BLH), Ranperda Tentang Ijin Gangguan (BLH). Sedangkan yang diajukan oleh dewan adalah Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 18 Tahun 2008 Tentang SOTK Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Khusus untuk Ranperda Perubahan SOTK Sekretariat Dewan, memang merupakan kebutuhan mendesak karena untuk menyesuaikan dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ‘’Dengan perubahan ini diharapkan sekretariat dewan dalam melayani tugas dan fungsi dewan bisa maksimal,’’tambahnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021

Dalam Perda SOTK yang berlaku saat ini, lanjut dia, fungsi sekretariat masih terbatas pada pelayanan administrasi, keuangan dan fasilitasi staf ahli.

‘’Dalam ranperda yang diajukan oleh Komisi I nanti, terdapat penambahan pasal pelayanan bagi alat kelengkapan dewan (AKD) seperi badan anggaran, badan kehormatan dan badan badan lain serta penegasan pelayanan terdapat panitia khusus,’’ tambahnya.

Dalam pertengahan Maret ini telah terbentuk perumpunan Ranperda yang dihasilkan oleh Baperda. Setelah dirumpunkan kemudian ditawarkan kepada fraksi untuk dibentuk panitia khusus (Pansus).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat Soal Perbaikan Jalan Rusak

‘’Pansus ini nanti yang akan membahas Ranperda itu. Soal berapa pansus yang akan dibentuk, tergantung kebutuhan anggaran dan rekomendasi Baperda,’’ ujarnya.

Bilamana 12 Ranperda dapat diselesaikan, terdapat peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, DPRD hanya menyelesaikan 4 (empat) Ranperda. Sehingga dibandingkan tahun lalu, terdapat peningkatan 8 (delapan) Ranperda. ‘’Jadi meningkat tiga kali lipat,’’ pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO