Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai di Banyuwangi Harus Sudah Divaksin Covid-19

Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai di Banyuwangi Harus Sudah Divaksin Covid-19 Masyarakat yang antre mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya, Bantuan Pangan No-Tunai () dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Banyuwangi. Namun kali ini, para penerima manfaat harus sudah disuntik vaksin Covid-19.

Agen E-Warong di Kelurahan Singotrunan, Vian, mengaku sengaja menerapkan persyaratan vaksin guna mendukung program vaksinasi yang tengah dikebut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mencapai target angka vaksinasi nasional. Para penerima yang hendak mengambil diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT BLT Tidak Cair? Coba Lakukan Langkah ini

"Penerima diwajibkan untuk vaksin (dapat menunjukkan sertifikat vaksin). Bagi yang belum, sementara belum bisa kita gesek (kartu ATM-) sampai yang bersangkutan sudah divaksin," ujarnya, Senin (8/11).

Kendati demikian, lanjut Vian, ada orang-orang tertentu yang memang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi kesehatan, namun diwajibkan bisa menunjukkan kartu rekomendasi dari puskesmas.

"Khusus bagi penerima yang demikian, diminta untuk menunjukkan rekom dari dokter atau puskesmas jika yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos

Sementara itu, Camat Banyuwangi, M Lutfi, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuwangi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kebijakan terkait pemberian bantuan sudah sesuai dengan peraturan berlaku.

"Iya mas, wajib vaksin. Sesuai pasal 13A (4) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Lutfi kepada BANGSAONLINE.com.

Dalam pasal itu tertuliskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Baca Juga: ​Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos

Penerima yang belum divaksin pun harus rela gigit jari lantaran harus pulang dengan tangan kosong. Pasalnya, mereka tidak diperkenankan petugas untuk mengambil bantuan dari Kementerian Sosial itu.

Seperti halnya yang dialami salah satu KPM- di Kelurahan Singotrunan yang enggan disebutkan namanya, karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, ia tidak mendapat bantuan sosial berupa sembako senilai Rp200 ribu melalui agen E-Warong setempat. Ia menyesalkan kebijakan tersebut yang menurutnya sangat berlebihan.

"Saya tadi minta tolong anak saya ambilkan bantuan, tapi disuruh pulang karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin milik saya," ujarnya.

Baca Juga: Ini Bansos PKH yang Akan Cair Mulai Januari 2024

"Saya tidak mau divaksin, karena takut penyakit yang saya derita tambah parah, bukannya apa. Tak dapat bantuan pun tidak masalah, InsyaAllah saya bisa makan," imbuhnya kesal. (guh/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO