KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri berhasil mencatatkan dua warisan budaya tahu takwa dan tenun ikat kediri dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (HAKI KIK).
Tenun Ikat Kediri diakui dalam jenis Ekspresi Budaya Tradisional "Seni Rupa – Dua Dimensi, Seni Rupa – Tiga Dimensi". Sementara tahu takwa diakui dalam jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
BACA JUGA:
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
- Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
“Ini adalah pencapaian luar biasa yang patut kita syukuri bersama, dengan paten HAKI KIK ini. Tentunya bentuk apresiasi pada para leluhur atau pendahulu yang telah mewariskan pada kita tinggalan budaya tahu takwa dan tenun ikat Kediri,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Selasa (30/11).
"Para pendahulu kita merupakan inventor, para penemu yang jenius. Kita yang diwarisi warisan ini harus merawatnya, salah satunya dengan mematenkannya biar bisa terus dinikmati anak cucu," sambungnya.
Wenurut Wali Kota Kediri, paten HAKI KIK itu sudah cukup untuk mengkonter daerah lain melakukan klaim pada tahu takwa dan tenun ikat kediri.
“Agar tidak terjadi saling klaim dan rebutan, toh masing-masing daerah punya keunikan budaya masing-masing. Jadi kita hormati dengan bentuk paten yang resmi, biar negara yang mengakui melalui surat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.