4.Mendesak Pemerintah indonesia untuk mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Internasional atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Zionis Israel.
5.Mengajak masyarakat Indonesia untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel.
6.Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan program yang memfasilitasi masyarakat Indonesia terdampak gerakan boikot.
7.Mengajak rakyat Indonesia untuk berdonasi sebagai bantuan kemanusiaan bagi korban perang di Palestina.
Demikian maklumat ini disampaikan sebagai kewajiban Pesantren Tebuireng dalam menjaga ketertiban dunia dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Jombang, 24 November 2023
10 Jumadil Awal 1445 H
Pengasuh Pesantren Tebuireng,
KH Abdul Hakim Mahfudz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News