Diduga Langgar PP, Pengisian JPT Pratama Pemkab Sumenep Tuai Kritik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 14 Januari 2022 22:29 WIB
SUMENEP, BANGSAOlINE.com - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akhir tahun 2021 lalu, menuai kritik. Hal ini seolah mengulang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tiga tahun lalu, yang juga mengundang sorotan.
Pasalnya, pengisian terhadap sebagian JPT Pratama oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi pada hari Jumat (31/12/21) di Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur dinilai melanggar peraturan terkait.
BACA JUGA:
Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Herman Wahyudi. Menurutnya, mutasi terhadap sebagian JPT Pratama tersebut melanggar amanah Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurutnya, Pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menegaskan, pejabat yang dilantik sebagai JPT pratama semestinya telah menduduki jabatan sebelumnya paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.