Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 17 Januari 2022 21:25 WIB

Ketiga tersangka saat akan diberangkatkan ke Rutan Kejati Surabaya.

Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono, baru hari Senin ini ditahan oleh Kejari . Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjadi tahanan kota. "Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota," ujarnya.

Peran ketiga tersangka dalam pungli tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan sebagai otak, Ayu menyimpan hasil pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 juta. Sedangkan Perangkat Desa Supratono berperan menarik uang pungli ke masyarakat.

"Peran mereka beda-beda dalam melakukan praktik pungli ini," paparnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara.

"Mereka disangkakan Pasal 12e dan Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video