Upaya Cegah UMKM dari Jeratan Rentenir, Pencairan Kurnia Tembus Rp2 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 18 Januari 2022 22:04 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri memberikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di antaranya melalui program Kredit Usaha Melayani Warga Kota Kediri (Kurnia) yang digagas Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri.
Program yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Pengembangan Mikro itu diminati banyak pelaku UMKM.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Ambil Bagian di Puncak Peringatan Hari Otoda 2024
Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
Belum genap setahun program ini diluncurkan, sudah tercatat ada 121 peserta program Kurnia dengan total pencairan mencapai Rp2 miliar.
Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, mengatakan program Kurnia dicetuskan karena banyaknya UMKM yang terkendala permasalahan permodalan.
Program inovasi yang diluncurkan pada tahun 2021 ini bertujuan memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses permodalan, guna meningkatkan daya saingnya. Sehingga diharapkan dapat memperlebar sayapnya ke skala usaha yang lebih besar.
Bambang mengatakan, program Kurnia dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk bangkit akibat pandemi Covid-19. "Program ini merupakan implementasi program dari Kediri melawan rentenir," ujar Bambang, Selasa (18/1).
Program Kurnia ini menawarkan suku bunga yang sangat rendah, hanya 2 persen per tahun. "Setiap UMKM di Kota Kediri bisa mengajukan Kurnia, nantinya pengembalian bisa diangsur selama tiga tahun," terang Bambang.
Selain suku bunga rendah, persyaratan yang ditawarkan program ini cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP, pas foto, fotokopi surat nikah, denah lokasi usaha, fotokopi KK, foto kegiatan usaha, serta legalitas jaminan usahanya.
“Untuk persyaratan umumnya di antaranya domisili Kota Kediri, melakukan kegiatan produksi di Kota Kediri, lalu usia maksimal peminjam 60 tahun. Untuk kelanjutannya silakan mendatangi kantor Dinas Koperasi UMTK di Jl Brigjen Imam Bachri 100c Pesantren Kota Kediri, nanti akan ada petugas yang membantu mengarahkan,” pungkas Bambang. (uji/rev)