Tabrak Pemotor hingga Patah Tulang, Bus Karyawan PT KTI Kota Probolinggo Tak Kantongi Izin Trayek
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sugianto
Minggu, 23 Januari 2022 23:42 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebuah kendaraan bus pengangkut karyawan PT KTI yang menabrak pemotor hingga mengalami patah kaki di Jalan Cokroaminoto diduga tak memiliki izin trayek. Hal ini disampaikan Kadishub Kota Probolinggo, Agus Efendi saat dikonfirmasi wartawan.
"Bus pengangkut karyawan PT KTI yang menabrak pemotor kemarin tidak mengantongi izin trayek," ungkapnya, Minggu (23/1).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Probolinggo Tidak Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Ketua Golkar Kota Probolinggo Temui Tokoh Masyarakat Jelang Pilwali 2024
BMKG 28 Desember 2023: Kota Probolinggo Cerah Berawan
Gelar Pameran Pondok Pesantren, Wali Kota Probolinggo: Ponpes Jadi Ujung Tombak Wisata Religi
Agus Efendi merinci, beberapa kendaraan bus milik vendor yang mengangkut karyawan PT KTI itu tidak memiliki izin trayek. Termasuk juga vendor SHC yang menabrak pemotor kemarin. "Hanya satu vendor yang memiliki izin trayek, yakni vendor Yulia Pranata," katanya.
Insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (22/1) antara bus pengangkut karyawan PT KTI dengan seorang pengendara motor, Fredi Darmawan asal warga Kelurahan Kebonsari Kulon hingga mengalami patah kaki juga memantik kalangan legislatif. Pasalnya, kendaraan bus pengangkut karyawan PT KTI itu tak hanya melintas di jalan perkotaan, melainkan juga melewati jalan perkampungan yang menuai sorotan warga.