Satu Reseller Invest Yuk dari Tuban Ditetapkan Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Suwandi
Rabu, 26 Januari 2022 23:15 WIB
"Satu orang lainnya belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang lainya. Jika unsur tersangka sudah memenuhi dan dalam waktu dekat akan kita naikkan menjadi tersangka," paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi agar segera melapor. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp570,1 juta," kata Darman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (wan/mar)