Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Amankan 5 Penyalahguna Narkotika
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 27 Januari 2022 01:15 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahguna narkotika dengan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y yang diamankan di mapolres setempat.
Dari 5 tersangka, 4 orang ditetapkan sebagai pengedar antara lain, inisial MSK (22), warga Ds. Lancar Badung Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, M (DPO) 44 tahun warga Ds. Buddih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, sedangkan F (18), warga Ds. Teja Barat Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, dan MSY (24) warga Ds. Teja Tengah Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
BACA JUGA:
JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Pertama Kali di Pamekasan, Gebyar Musik Daul se-Pulau Madura
Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan
Sedangkan 1 orang sebagai pengguna/pemakai inisial RM (45), warga Ds. Pakong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan bahwa dalam waktu 20 hari di awal tahun 2022, tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahguna narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.
”Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (26/01/2022).