Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 31 Januari 2022 19:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang dialami Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ini tengah dalam proses lidik Polda Jatim. Hal tersebut juga merembet saat Sugiri mencalonkan diri menjadi legislatif yang diverifikasi KPU Jatim.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengatakan bahwa sesuai regulasi di tahun 2018, pihaknya hanya menerima dokumen persyaratan para bakal calon legislatif (caleg), termasuk Sugiri Sancoko.
BACA JUGA:
Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
"Jadi waktu itu, semua calon anggota DPRD menyerahkan dokumen persyaratan. Tentu KPU memverifikasi secara administratif semua dokumen, seperti KTP, keterangan dari pengadilan negeri, termasuk ijazah. Nah, sepanjang dokumen-dokumen itu memenuhi persyaratan administratif, maka KPU menetapkan sebagai calon legislatif," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).
Menurut dia, tugas KPU memang melakukan proses verifikasi secara administratif dan Insan memastikan jika prosesnya sudah sesuai persyaratan serta regulasi telah memenuhi kelayakan mencalonkan sebagai calon legislatif.