Polres Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Februari 2022 13:47 WIB

Barang bukti pupuk dan truk yang berhasil diamankan Polres Blitar.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua buah truk berisi pupuk bersubsidi diamankan petugas Polsek Kanigoro, Kabupaten . Dua truk tersebut berisi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Dua truk tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin, Senin (7/2/2022) malam.

Saat itu di wilayah Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro ditemukan dua truk berhenti sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi. Saat ditanya, sopir mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Ngawi. Polisi mengambil langkah untuk mengamankan dua truk yang berisi pupuk seberat 6,2 ton tersebut karena penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani. Setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam.

"Jadi sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan apalagi diperjual belikan," pungkas Wawan. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video