Unit Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap 2 Remaja Pelaku Curanmor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap 2 Remaja Pelaku Curanmor

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 13 Februari 2022 19:23 WIB

Kedua pelaku bersama Satreskrim Polsek Tambaksari dan sejumlah barang bukti.

Ia memaparkan, salah satu pelaku ditangkap di depan Gelora 10 Nopember dan kemudian pihaknya langsung menangkap pelaku yang lain usai interogasi dilakukan.

"Khusus untuk tersangka RWH adalah residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018. Sedangkan motif aksi kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang," paparnya.

Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Adapun barang bukti yang didapat petugas yakni satu ban dan pelek sepeda motor,  dan satu kaos lengan pendek warna putih milik tersangka. (nf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video