Pemkab Nganjuk Gandeng Kejaksaan Kerja Sama Pendampingan Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 23 Februari 2022 22:37 WIB
MoU ini dirangkai dengan kegiatan forum group discussion (FGD) membahas permasalahan hukum dengan narasumber Kajari Nophy Tennophero Suoth.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tugas dan wewenang bidang datun ada 5 tugas pokok, antara lain penegakan hukum, di mana JPN bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan dapat membubarkan PT jika ada perusahaan yang melanggar peraturan," jelasnya.
Turut hadir dalam acara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, Wakapolres Kabupaten Nganjuk Kompol Moh. Asori Khadafi, Dandim 0810 Nganjuk, serta kepala OPD dan camat se-Kabupaten Nganjuk. (raf/rev)