Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pegadaian Syariah UPC Kwanyar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 11 Maret 2022 20:53 WIB
Frengky menyebutkan, bahwa kejadian itu berulang sampai 100 kali transaksi. Sementara berat emas yang dipalsukan mencapai 1 kg lebih, dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta.
DL dan S ditetapkan sebaagai tersangka setelah dua kali pemanggilan. Pemanggilan pertama pada 2 minggu lalu dan panggilan kedua pada hari ini, Jumat (11/3/2022). "Setelah diperiksa selama 7 jam dari pukul 09.00 sampai 15.30 WIB, penyidik melakukan penahan kepada DL dan S karena sudah cukup bukti," ujarnya
Menurutnya Frengky, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Ke depan akan melakukan pendalaman lagi siap saja yang terlibat, mengingat kejadiannya selama 3 tahun dengan 100 kali kejadian," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (uzi/ari)