Suka Beri DP Sapi Seenaknya Tanpa Mau Melunasi, Oknum Kades di Magetan Ditangkap Polsek Geneng Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anton Suroso
Rabu, 16 Maret 2022 17:11 WIB
"Kalau di Ngawi yang melaporkan 2 orang. Selain itu juga ada di Polsek Barat dan Polres Magetan," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, setelah dirinya menghubungi Camat Maospati untuk pasal yang disangkakan kepada EP adalah 379a, artinya penipuan yang dilakukan tersebut oleh personalnya, bukan sebagai kepala desa.
"Info dari temen-temen di lapangan itu pasal yang disangkakan adalah 379a tentang penipuan. Nah, karena penipuannya dilakukan secara personal bukan sebagai kepala desa kemudian ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, dia tidak diberhentikan sementara," imbuhnya.
Karena kasus tersebut adalah pidana murni, Pemkab Magetan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada EP. Lalu, karena EP tidak diberhentikan sementara dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa meskipun dalam posisi ditahan.
"Sekdes akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (plh) untuk menjalankan administrasi desa. Kecuali untuk hal-hal yang harus ditandatangani oleh kepala desa, perangkat desa harus datang ke tahanan. Ini susahnya, perangkat desa akan sering bolak-balik ke tahanan," tutup Eko. (ton/ari)