Gelar Sidang di PN Jombang, JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel 7 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Sidang di PN Jombang, JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel 7 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 17 Maret 2022 17:14 WIB

Memakai rompi oranye, tersangka Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan dan akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan. Sebab menurutnya, jika dalam Pasal 310 ayat 4 ancamannya terlalu tinggi.

"Kita keberatan ya. Minggu depan kita akan menyiapkan pembelaan (pledoi)," pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol B 1264 BJU dengan sopir Tubagus Muhammad Joddy, terjadi di KM 672 Tol -Mojokerto, tepatnya di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten pada tanggal 5 November 2021 lalu.

Dalam insiden tersebut, dua penumpang yakni Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Sedangkan dua mengalami luka-luka yakni anak dan asisten rumah tangga. (ina/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video