Polisi Tetapkan 25 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Perguruan Silat di Banyuwangi, 5 ABH | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan 25 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Perguruan Silat di Banyuwangi, 5 ABH

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herry Sulaksono
Jumat, 18 Maret 2022 23:31 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat menggelar barang bukti bentrokan dua perguruan silat.

Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di wilayah Polsek Siliragung sebanyak satu orang tersangka berinisial HB yang juga dari Pagar Nusa.

Sementara dari kelompok PSHT, sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan Pagar Nusa di Polsek Pesanggaran dan pengerusakan Musala Darunnajah di wilayah Polsek Bangorejo.

"Mereka yakni YY, GDN, CA, RSRW, LE, NK, BG, MFM, ADP, DA, LP, EA, RA, RF, PP, BB, SN, dan PA. Empat di antaranya masih ABH," jelasnya.

Nasrun menuturkan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus bentrokan dua perguruan silat tersebut. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna memudahkan proses penyidikan. "Para tersangka ini pun dijerat menggunakan pasal yang berbeda tergantung perbuatannya," tuturnya.

Di antaranya, penyidik menggunakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Kemudian, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.

Lalu, Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama-lamanya 12 tahun. (hei/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video