Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Raperda Pelindungan PMI
Editor: Rohman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 21 Maret 2022 17:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Jawa Timur (Jatim). Pengesahan dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dengan pimpinan dewan, Senin (21/3).
Dalam regulasi tersebut, Khofifah menyebut tiga hal yang hendak dicapai, yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta anggaran, dan yang terakhir memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.
BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan PMI resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya. Pekerja Migran Indonesia merupakan Pejuang Keluarga dan Pahlawan Devisa, maka sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim.
Untuk mewujudkan sejumlah hal yang telah disebutkan, Raperda Perlindungan PMI memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016. Beberapa ketentuan tersebut ialah, pembinaan oleh pemerintah provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial, sehingga keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri.
“Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” kata Khofifah.
Selain itu, dalam Raperda Perlindungan PMI juga diatur mengenai ketentuan di mana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat, baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi serta berbadan hukum.
“Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” tuturnya.