Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 Maret 2022 13:04 WIB
"Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat," paparnya.
Selain itu, lanjut Erdiansyah, penjamin berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya beban overstay maupun biaya pemulangan (deportasi). Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban di atas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Saya berharap seluruh penjamin dan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tuturnya. (uji/mar)