Dianggap Kebiri Hak Terdakwa, Direktur LBH FT Tolak Persidangan Pidana Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dianggap Kebiri Hak Terdakwa, Direktur LBH FT Tolak Persidangan Pidana Online

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 Maret 2022 12:09 WIB

Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana (FT).

"Hal itu berdampak terhadap pembuatan resume hanya dengan asumsi dan copy paste dengan berkas berita acara (BAP). Sehingga fakta persidangan kurang memenuhi akuntabilitas," cetusnya.

Ketiga, potensi adanya intervensi pihak-pihak lain yang mampu dengan mudah terakses di rutan, karena saat pemeriksaan persidangan yang mendampingi secara riil justru dari pihak nonfungsional para pengawal tahanan dari kejaksaan, bukan dari penasehat hukum.

"Sehingga sangat potensi muncul oknum-oknum yang akan mempengaruhi sikap dari terdakwa dalam upaya hukum yang tidak sesuai kemauan sebenarnya dan memutuskan karena adanya berbagai tekanan dan intimidasi," ujarnya.

Keempat, dari segi pembuktian administratif kurang dapat dipertanggungjawabkan secara akurat. Karena jika online, maka penasihat hukum tidak dapat melihat langsung dokumen bukti-bukti yang disampaikan di persidangan untuk memastikan keaslian/validasinya.

"Hal ini dapat menyimpang dari hukum acara. Mengingat Pasal 181 KUHAP yang pada pokok intinya majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah mengenali barang bukti terebut. Berikut majelis memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan sehingga semua pihak baik terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum dapat dengan jelas dan terang validitas alat bukti yang ditunjukkan," beber Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Untuk itu, tambah Fajar, jika persidangan online dipaksakan, para pencari keadilan akan semakin sulit mencari akses menemukan keadilan.

"Karena itu, sudah seharusnya menolak persidangan pidana online ini," tutupnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video