Giatkan Agenda Pascarehabilitasi, Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan ini
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 30 Maret 2022 00:19 WIB
“Untuk itu, kita lakukan pendampingan agar mereka bisa lebih terarah dan mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya,” tuturnya.
Dengan demikian, Wisnu yakin mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru dan tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya. “Karena program pasca rehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang didalamnya diajarkan tenik menolak kepada komunitas lamanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1060 warga binaan pengguna narkoba pada 2021. Pelaksanaannya digelar di tujuh lapas, mulai Lapas Surabaya (240 orang), Lapas Malang (50), Lapas Perempuan Malang (30) dan Lapas Pamekasan (220).
Selain itu Lapas Narkotika Pamekasan (240), Lapas Madiun (220) dan Lapas Pemuda Madiun (60). Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial. “Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas,” ucap Wisnu. (cat/mar)