Minta Regulasi Komnas HAM Diperkuat, Dekan FH UTM Siap Berikan Naskah Akademik Revisi UU 39/1999 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Minta Regulasi Komnas HAM Diperkuat, Dekan FH UTM Siap Berikan Naskah Akademik Revisi UU 39/1999

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 30 Maret 2022 20:59 WIB

Dekan Fakultas Hukum UTM Dr Safi (kiri) saat menyerahkan cenderamata kepada Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Safi, SH MH meminta kepada pemerintah agar regulasi Komisi Nasional () diperkuat, mengingat ekspektasi masyarakat terhadap masih rendah, jangan sampai menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi

Secara regulasi, saat ini hanya sebatas pemberi rekomendasi. Padahal, isu hak asasi manusia () amanah konstitusi, di luar konteks pelanggaran berat.

Hal itu disampaikan Dr. Safi merespons Wakil Ketua Munafrizal Manan,SH.,S.Sos,LL.M,M.IP, M.Si saat mengisi kuliah umum bagi Mahasiswa UTM dan Non Goverment Organitation (NGO) di Gedung Rektorat UTM, Rabu (30/3/2022).

"Saat ini, seperti LSM resmi, karena regulasinya memposisikan sebatas memberikan rekomendasi, di luar konteks berat, rekomendasinya final dan mengikat tidak ada," ungkapnya kepada media.

Safi mengatakan, keberadaan perlu diperkuat, yaitu dengan cara pemerintah merevisi Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang , dan FH UTM siap memberikan kontribusi atau naskah akademik (NA) . "Walaupun informasinya saat ini di Kementerian Hukum dan (Menkumham) melakukan kajian akademik," jelasnya

FH UTM mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan , sehingga menjadi lembaga yang berwibawa dalam mengawal isu isu .

"Sehingga, haparan masyarakat terhadap tidak rendah, karena saat ini jika melaporkan ke tidak ada ujungnya. Banyak aduan masyarakat yang kandas ditengah jalan," tegasnya.

Selin itu, meminta dalam menyosialisasikan konsep diramu dengan narasi-narasi keagamaan. Saat ini, konsep dianggap produk barat. Sehingga penerimaan masyarakat kuat sebagai ajaran agama, khususnya bagi masyarakat Pulau Madura karena patronase kiai sangat besar.

"Wajar, jika di Pulau Madura hanya ada 7 aduan ke di tahun 2021. Apalagi di Kabupaten tidak ada aduaan alias nihil, namun itu bukan berarti tidak ada pelanggaran . Bisa saja tidak paham terhadap pelanggar atau adanya dianggap tidak ada," tukasnya.

Wakil Ketua RI Munafrizal Manan mengapresiasi kepada Fakultas Hukum UTM bahkan ia meminta FH UTM agar dapat memberikan naskah akademiknya untuk revisi UU nomor 39/1999.

Merespons perminta Dekan FH UTM agar tidak menjadi LSM resmi, bahwa saat ini kewenangan hanya sebatas fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia, sesuai pasal 76 UU Nomor 39 tahun 1999.

Ia juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021, RI menerima pengaduan dari masyarakat mencapai 2.729 berkas, di Jawa Timut 242 pengaduan, dan di Madura hanya 7, yakni di Kabupaten Sampang dan Sumenep masing-masing 3 pengaduan dan di Pamekasan 1 berkas, dan nihil alias kosong.

"Sedangkan untuk pengaduan pelanggan pertama yang paling banyak dari kepolisian, kedua koorporasi, dan ketiga dari pihak pemerintah daerah," ungkapnya

Sementara Abd Wachid Habibullah, SH.MH, Direktur LBH Surabaya dan Ketua Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UTM saat menjadi pembicara kedua di kuliah umum FH UTM , dalam rangka penguatan menyarankan agar membangun sistem pengadaan yang terintegrasi .

"Hal ini penting RI penting keberadaan kantor perwakilan di daerah, pendirian posko pengaduan, kerja sama dengan stakeholder seperti kampus dan NGO, tindak lanjut pengaduan yang lama, prioritas pengaduan, serta sosialisasi yang masif di media sosial," pungkasnya. (uzi/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video