Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pasuruan, Dilucuti dan Dihajar Warga
Editor: Arief
Wartawan: Supardi
Kamis, 31 Maret 2022 19:54 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pandaan, IPDA Budhi Luhur membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kejadian berada di lingkungan Jabon, Kelurahan Jagosari, Kecamatan pandaan, Kabupaten pasuruan.
"Waktu itu pelaku sudah tertangkap saat petugas meluncur di lokasi kejadian, Petgas mengamankan tersangka beserta barang buktinya lalu dibawa ke Polsek Pandaan", Ujarnya.
Budhi juga mengungkapkan, pelaku baru melakukan pertama kali melakukan pencurian kotak amal karena terlilit hutang.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan Ancaman kurungan 7 tahun penjara.(par/rif)