Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 31 Maret 2022 22:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan jual beli tanah kas desa atau tanah percaton seluas kurang lebih 7.215 meter persegi di sekitar kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (31/3/2022).
Tanah itu berada di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
Musyawarah Masyarakat Bangkalan Usung Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Dedy Franky, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, mengatakan kasus jual beli tanah kas desa (TKD) dilakukan oleh “MS” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015 lalu.