PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 06 April 2022 12:45 WIB
"Untuk itu, amar putusan PT TUN harus segera dijalankan oleh Camat Benjeng," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Dalam putusan PT TUN tersebut, tambah Fajar, hakim juga menghukum tergugat (Camat Benjeng) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250 ribu.
Sidang di PT TUN Hakim Ketua dipimpin H. Ariyanto, dengan Hakim Anggota Hj. Evita Mawulan Akyati, dan Undang Saepudin.
Sementara penggugat Suparno didampingi Penasihat Hukum Andi Fajar Yulianto, Yanto, dan Rudy Suprayitno.
Adapun Camat Benjeng mendapatkan pendampingan dari Bagian Hukum Pemkab Gresik, yaitu Kabag Hukum dan Adi Nugroho.
Berdasarkan Putusan PT TUN bernomor: 20/B/2022/PT TUN.SBY, mengadili, mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat (Camat Benjeng) berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng. (hud/mar)