Resmikan 5 Kampung Restorative Justice, Gus Ipul: Pemkot Wujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 12 April 2022 23:06 WIB
“Publikasi tentang restorative justice juga harus terus dilakukan melalui media-media yang ada di Kota Pasuruan, agar masyarakat semakin paham dan program ini dapat dimanfaatkan warga Kota Pasuruan,” terangnya.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa terobosan layanan hukum berupa Kampung Restorative Justice ini merupakan langkah konkret membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hukum.
Ke depan kelurahan-kelurahan lain di wilayah Kota Pasuruan juga akan segera diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice. Total saat ini terdapat sepuluh kelurahan yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice.
“Harapan kita semua, dengan kerja sama berbagai pihak kita bisa mengurangi tindak pidana di Kota Pasuruan secara signifikan,” pungkasnya
Sementara itu, Maryadi Idham Khalid mengapresiasi peran serta dan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mendukung program Restorative Justice. Menurutnya salah satu faktor yang mendorong lahirnya restorative justice adalah keterbatasan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Faktor keterbatasan kapasitas Lapas membuat kita mencari jalan bagaimana masalah hukum ini bisa terselesaikan dengan baik dan lapas menjadi tidak begitu penuh,” ujar Maryadi.
Maryadi juga menyinggung tentang beberapa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak–pihak yang berselisih, namun dibawa ke ranah pidana.
“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di tengah masyarakat di mana seharusnya sebuah masalah tidak perlu dibawa ke ranah pidana, maka dicanangkanlah bentuk penyelesaian hukum melalui restorative justice yang mengedepankan asas musyawarah,” ujarnya
Maryadi juga berharap masyarakat memahami Restorative Justice sebagai sebuah bentuk penyelesaian hukum yang diakui oleh undang-undang dan mengubah paradigma masyarakat bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui pemidanaan. (ard/rev)