Ketua DPRD Kota Probolinggo Teken Rekomendasi Pansus
Editor: Rohman
Wartawan: Sugianto
Kamis, 14 April 2022 19:19 WIB
"Jadi rekomendasi itu tidak semua PTT yang diberhentikan bisa terakomodir. Tergantung dari pihak eksekutif. Karena rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat dan berbeda dengan rekomendasi LPJ," paparnya.
Kasus pemberhentian terhadap 128 PTT itu menjadi polemik panjang. Bahkan, aliansi LSM di Probolinggo sempat melakukan aksi demo membela ratusan PTT agar dipekerjakan kembali.
Untuk mengurai 'benang kusut' itu, DPRD kemudian membentuk pansus. Pansus pun kemudian menemukan fakta sebanyak 12 PTT yang mengaku tidak pernah menandatangani jika ada dugaan pungli soal uang pelicin saat proses rekrutmen.
"Kalau soal temuan itu nanti tanahnya APH. DPRD hanya merekomendasi," kata Mujib. (ugi/mar)