Bakal Gelar Pesta Ketupat di Dua Lokasi Wisata, Pemkab Sumenep Targetkan Retribusi Rp150 Juta
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 19 April 2022 19:03 WIB
Sebab menurutnya, di peraturan daerah (Perda), yang berhak untuk menerima setoran dari pajak tontonan itu adalah BPPKAD setempat.
Pihaknya mengimbau dan juga mengawasi jumlah penonton yang ada di masing-masing destinasi yang dikelola pihak swasta.
“Dan tentu saja nantinya dalam pagelaran tersebut, masyarakat harus tetap taat protokol kesehatan (Prokes),” imbuhnya.
Dalam pagelaran pesta ketupat di dua destinasi tersebut ditargetkan retribusi sebesar Rp150 juta yang masing-masing yakni Pantai Lombang sebesar Rp80 juta, sedangkan Pantai Slopeng sebesar Rp70 juta. “Jadi, total Rp150 juta pada saat perayaan dilaksanakan,” pungkasnya. (aln/ari)