Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong UMKM Bentuk Perseroan Perorangan
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 April 2022 21:25 WIB
“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” ucap Mustiqo.
Selanjutnya, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Tak hanya prosedur pendirian saja, Mustiqo juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat, ia yang hadir mewakili Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, berharap semangat para pelaku UMKM bangkit dan segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan, seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
“Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum,” kata Mustiqo. (cat/mar)