Diduga Langgar SOP, Polisi Ungkap Pengiriman Uang Baru Senilai Rp5 M, 6 Tersangka Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Langgar SOP, Polisi Ungkap Pengiriman Uang Baru Senilai Rp5 M, 6 Tersangka Diamankan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 22 April 2022 00:50 WIB

Uang yang berhasil diamankan petugas Polres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pengiriman uang baru bernilai fantastis yang diduga tak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebesar Rp5 miliar. Sebanyak 6 orang berhasil diamankan saat mengirim uang baru tersebut.

Keenam tersangka yang diduga membawa uang baru dengan pecahan 1.000 hingga 10.000 itu diamankan di Exit Tol Mojokerto Kota, Jumat (7/4/2022).

“Kami telah mengamankan enam orang yang pada saat itu melakukan transaksi uang baru di tepi jalan. Hal tersebut informasi dari masyarakat bahwa di jalan sekitar ada penukaran dan pembelian uang baru dengan jumlah fantastik. Dengan info tersebut lantas kami melakukan sikap,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memimpin rilis pers, Kamis (21/4/2022).

Dari 6 orang yang diamankan oleh Polres Mojokerto Kota, salah satunya adalah pria berinisial JR (29) warga Sidoarjo. Ia mengaku mendapat uang pecahan baru tersebut dari Bank BRI yang berada di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp5 miliar.

Selama perjalanan menuju Mojokerto, uang tersebut telah dijual kepada pengepul uang baru di Nganjuk dan Jombang senilai Rp1,3 miliar, untuk kemudian dijual lagi. Selanjutnya, uang itu rencananya juga akan dijual kepada sesama pengepul yang berada di Mojokerto dan Sidoarjo senilai Rp3,7 miliar.

Untuk mengetahui apakah uang tersebut palsu atau asli, pihak kepolisian berkerja sama dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Polres Mojokerto Kota, menyatakan bahwa uang yang dibawa JR adalah asli.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan tentang SOP (standar operasional prosedur) apakah sesuai atau ada pelanggaran.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video