Edarkan Sabu, Sopir Jebolan SD Warga Sidosermo Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 24 Mei 2022 16:45 WIB
Saat digeledah, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,32 gram, timbangan elektrik, 3 sekop, kotak hitam yang dijadikan tempat memyimpan sabu, hp, buku catatan jual beli sabu, tas ransel, 1 pak plastik klip, kartu ATM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp814 ribu.
"Dari hasil menjual sabu tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp700 ribu setiap 1 gramnya," imbuh Daniel.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (nng/ari)