Kecam Pernikahan dengan Kambing, Bupati-Ketua DPRD Gresik: Jahiliyah!
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 Juni 2022 23:18 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, mengecam pernikahan yang dilakukan Saiful Arif (44) dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.
Spritualis Nusantara dari Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ini melakukan ritual pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng', Desa Jogodalu, kecamatan setempat yang diasuh anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto (Gus Nur Hudi).
BACA JUGA:
Tinggal Bu Min Petahana yang Belum Daftar Bacakada Gresik 2024
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
“'Itu tindakan jahiliyah yang mana tidak seharusnya dilakukan,” kata Bupati Yani usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Gresik, Senin (6/6/2022).
Ia menyerahkan kasus tersebut ke Alat Kelengkapan DPRD (AKD), yakni badan kehormatan (BK) karena pernikahan itu juga disaksikan salah satu anggota dewan, Nurhudi.
"Biar dewan lewat BK yang mengurusnya,” tuturnya.
Yani menegaskan, bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing itu mencoreng nama baik Gresik sebagai Kota Santri. Selain banyak berdiri pondok pesantren, di Gresik juga banyak makam para auliya atau waliyullah seperti Sunan Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri.