Nyabu dan Angkut Miras ke Blitar, Dua Pria Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyabu dan Angkut Miras ke Blitar, Dua Pria Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 08 Juni 2022 16:44 WIB

SH dan SK saat digelandang petugas di Mapolres Blitar Kota.

Kemudian, lanjut Argo, kedua tersangka sebenarnya ke Solo untuk mengirim pasir dan saat kembali, mereka mengangkut miras karena tak ada muatan. Ia memaparkan, SH dan SK sudah dua kali mengangkut miras ilegal dari Solo untuk diedarkan di

Dari orderan mengangkut miras, para pelaku mendapatkan ongkos kirim dari Solo ke Rp2 juta. Sesampainya di , arak Jowo yang dibawa biasanya dijual lagi dengan cara mengecer menggunakan sistem COD.

"Pemilik miras masih DPO. Kami menduga miras ini produk rumahan. Penyidikan masih dalam pengembangan," kata Argo.

Sementara soal sabu keduanya mengaku memang mengkonsumsi sabu saat istirahat di pangkalan. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP atau pasal 142 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 204 Tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (ina/mar)

 

 Tag:   Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video