Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 09 Juni 2022 22:28 WIB

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan petugas.

"Dan dari tangan tersangka Andika, petugas menyita BB seberat 0.78 gram yang dibungkus dua plastik kecil. Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 1997 tanpa plat nomor," imbuhnya.

Kemudian BB lainnya berupa 1 unit handphone dan 1 bungkus kosong rokok tempat penyimpanan 1 plastik klip ukuran sedang berisi 2 pocket/plastik klip kecil berisi narkoba jenis .

Dikatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat setempat.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres .

Terhadap dua tersangka yakni Andriyanto dan Ahmali akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Andika Rahman bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aln/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video