Penyegelan Pasar Bringkoning, Diskopindag Sampang Lempar Tanggung Jawab ke Kasubag Hukum
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 27 Juni 2022 12:00 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tampaknya belum ada solusi dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, para pedagang tetap berjualan di jalan raya provinsi, Senin (27/6/2022).
Camat Banyuates, Fajar Sidik, mengatakan bahwa pasar yang disegel hanya bagian dalam itupun tidak semuanya. Seperti halnya di sisi belakang dan bagian dalam pasar.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
"Disegel dengan mendirikan banner bertulisan tanah ini milik H Fadli luas: 4.164 m² dan mengelilingi pasar bagian dalam dengan menggunakan bambu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, ia tak mampu menjelaskan secara detail soal penyegelan pasar. Sebab, penyegelan dilakukan secara sepihak dan ia mengungkapkan penyegelan sudah kedua kalinya dilakukan.
"Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) atau bagian aset Pemerintah Kabupaten Sampang," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...