Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Begal Payudara yang Viral di Medsos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Begal Payudara yang Viral di Medsos

Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Rabu, 06 Juli 2022 23:17 WIB

Pelaku begal payudara dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sumenep.

Akibatnya, korban merasa takut dan trauma, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Manding. Mengetahui kejadian itu, Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah warga di Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih pada 27 Juni 2022.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah, serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. AF diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, terlapor akan dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Widiarti. (aln/mar)

 

 Tag:   Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video