5 Tersangka Simpatisan Putra Kiai di Jombang Miliki Peran Berbeda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 11 Juli 2022 19:31 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso pada Kamis (07/07/2022) lalu.
Mereka yakni MAK (39) warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru Sidoarjo, MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Dua lainnya yaitu SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Deket Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari lima tersangka di antaranya drone, pistol airsoftgun, laptop merek Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.
"Drone (pesawat tanpa awak) dipakai untuk mengintai pergerakan polisi dari dalam pondok," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, saat konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Ia menyebut, lima tersangka memiliki peran yang berbeda. Selain melakukan pengintaian menggunakan drone, ada juga yang melakukan penghadangan seperti menabrak petugas.
"Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone," terang AKP Giadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (aan/ari)