Terungkap, Nenek Riyani di Situbondo Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Selasa, 19 Juli 2022 19:02 WIB
"Kami akan melakukan pemberkasan, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Awalnya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun berdasarkan fakta-fakta yang ada, pasal tersebut dicabut karena tidak mengarah ke pasal pencurian dan kekerasan.
"Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia oleh tetangganya sekitar pukul 08:30 WIB pada Rabu, 6 Juli 2022. Saat ditemukan, ada sejumlah bekas luka dan cekikkan di leher. (mur/ari)