KPU Jatim Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk ke Sejumlah Kabupaten/Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 14 Agustus 2022 22:38 WIB
Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022. “Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan.
Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan oleh para anggota KPU Jatim di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri. Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. (mdr/ari)