Cucu Pembunuh Nenek dengan Sadis di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Senin, 22 Agustus 2022 22:33 WIB
Selain itu, menurut David, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain; adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina, dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ujarnya.
Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun.
"Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ungkapnya.
Kajari berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. "Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," imbaunya. (ndi/ari)