Kapolres Blitar Ungkap Hasil Visum Balita yang Dianiaya Orang Tua Angkat
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 September 2022 15:21 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku penganiayaan balita perempuan berusia 3 tahun asal Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, telah diperiksa dan ditahan polisi. Pasangan suami istri itu adalah orang tua angkat korban berinisial T (48) dan N (40).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil visum, yakni luka memar di kepala, antara lain di bagian hidung, mulut, dada kedua tangan, dan kaki serta di bagian pantat.
BACA JUGA:
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
"Luka memar di kepala mata hidung, mulut dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian ada memar di pantat disebabkan kekerasan benda tumpul," ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dia menambahkan, selain luka luar hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi dan anemia.
"Untuk hasil lab ada infeksi dan anemia," tuturnya.