AKD Balongpanggang Minta Raperda RTRW Gresik Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 18 September 2022 01:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Balongpanggang, Siswadi, ikut urun rembuk terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik tahun 2021-2041 yang saat ini dibahas oleh pansus.
Menurutnya, ada empat hal yang harus diperjelas pembagiannya dalam raperda tersebut. Yaitu lahan pertanian, perikanan, industri, dan permukiman.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Siswadi mengungkapkan, aspirasi itu juga telah disampaikan saat pertemuan dengan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamin, Sekretaris Bappeda Joyo Prawoto, dan Kepala Dinas Pertanian Eko Anindito.
Dalam pertemuan itu, AKD menyatakan setuju dengan perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai payung hukum untuk mengamankan dan memberikan kontribusi pangan di Kabupaten Gresik maupun di Jawa Timur.
"Dengan catatan dari 29.656.5 hektare yang diusulkan dinas pertanian harus dibagi merata di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik. Hal ini biar perkembangan ekonomi setiap kecamatan bisa merata," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (17/9/2022).
Begitu juga terkait keberadaan industri, pihaknya berharap bisa merata di seluruh kecamatan. "Hal ini akan bisa mengatasi kemiskinan, menyerap tenaga kerja, perekonomian, sosial dan lainnya," tuturnya.