Disaksikan Bupati, Dirut Petrokimia Gresik dan Kajari Teken MoU
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 27 September 2022 20:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan disaksikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara kedua belah pihak itu berisi tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Dwi mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menyebut, Petrokimia Gresik senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Pihaknya turut menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga serta kios-kios pertanian agar bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T, yakni tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.
"Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik," ujarnya, Selasa (27/9/2022).