Kios Baru di Pasar 17 Agustus Pamekasan Marak Diperjualbelikan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Jumat, 30 September 2022 20:16 WIB
Ia menambahkan, kios-kios di Pasar 17 Agustus tidak untuk diperjualbelikan. Sebab, pembangunan dilaksanakan Pemkab Pamekasan dan pedagang hanya diperbolehkan untuk menggunakannya.
“Saya akan lihat dulu, itu zamannya siapa, kalau bukan saya, kan saya yang kebingungan. Dan Jika sewaktu-waktu kios itu dibutuhkan berarti saya ambil, karena kios itu bukan milik perorangan, tetapi milik pemerintah daerah, dan dia (pedagang) cuma punya buku pinjam hak pakai bukan hak milik,” paparnya.
Agus mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak percaya soal jual beli kios. Apabila ingin memastikan hal terkait, pedagang diminta untuk mendatangi Kantor Disperindag Pamekasan.
"Masalah jual beli kios itu tidak ada," pungkasnya. (dim/mar)