Ketua DPRD Gresik Perintahkan Komisi A Tuntaskan Kasus Jual-Beli Pantai Ngimboh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua DPRD Gresik Perintahkan Komisi A Tuntaskan Kasus Jual-Beli Pantai Ngimboh

Kamis, 07 Mei 2015 18:44 WIB

Reklamasi pantai yang diduga ilegal di Desa Ngimboh Gresik. (syuhud/BANGSAONLINE)

Hamid mengakui, DPRD sudah menerima dua bendel bukti dari para tokoh masyarakat di Desa Ngimboh soal dugaan adanya jual beli ilegal pantai di Desa Ngimboh dan tanah aset negara. "Bukti itu lah nanti yang akan kami jadikan dasar dan rujukan untuk melangkah," pungkas Hamid.

Data yang dibawah oleh tokoh masyarakat ketika datang di gedung DPRD menyebutkan, bahwa dugaan keterlibatan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, sangat nyata.

Bukti itu di antaranya, beredarnya data kepemilikan tanah dengan SPPT (surat pemberitahuan pajak tahunan) Nomor 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 asal partai Gerindra.

Kemudian, SPPT Nomor 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu SPPT Nomor 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, SPPT Nomor 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013. (hud/rvl)

 

 Tag:   reklamasi

Berita Terkait

Bangsaonline Video