Satpol PP Sampang Bentuk Satgas untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 26 Oktober 2022 14:36 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Sampang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayahnya. Tim itu merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polres Sampang, Kodim 0828, Kejari, Tim Bea Cukai Pamekasan, Diskopindag, Bapelitbangda, dan Bagian Perekonomian Pemkab Sampang
"Satpol PP mulai melakukan deteksi dini di tempat yang rentan dipergunakan transaksi rokok ilegal. Adapun sasaran yang didatangi seperti pasar tradisional, terminal, dan tempat jasa pengiriman barang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Ahmad Taufikurrahman, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA:
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Ajang Silaturrahmi Pj Bupati Sampang dengan Jurnalis Dikemas Buka Puasa Bersama
Bila nanti ada temuan di tempat saat melakukan deteksi dini, pihaknya bakal mengumpulkan barang bukti serta melakukan pendataan. Kemudian, kata Taufiq, penegak hukum yang akan memberikan tindakan.
"Kami akan mendata dan mengumpulkan barang bukti, selebihnya biar penegak hukum dan Bea Cukai yang menindaknya," ujarnya.
Satpol PP Sampang, lanjut Taufiq, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui bahaya rokok ilegal.
"Melalui sosialisasi ini masyarakat Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal," tuturnya.