Pemkab Banjarnegara Kunker ke Lamongan, Timba Ilmu tentang Pilkades Massal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Banjarnegara Kunker ke Lamongan, Timba Ilmu tentang Pilkades Massal

Jumat, 08 Mei 2015 20:47 WIB

Sekkab Lamongan Yuhronur didampingi Assisten Tata Praja , M. Farikh menerima kunjungan dari Banjarnegara. foto: haris/BANGSAONLINE

Dengan kondisi yang demikian akan sangat memungkinkan persoalan yang muncul. Menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 Pemkab Lamongan telah menyusun Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang desa ditambah dengan regulasi Perbup nomor 5 dan 10 tahun 2015 yang mengatur tentang ADD dan Dana Desa.

Ditambahkan oleh Farikh, Asisten Tata Praja, ia menjelaskan bahwa seluruh regulasi tentang desa di Kabupaten Lamongan telah tertuang dalam satu perda, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa. Berbeda dengan Banjarnegara yang di pisah menjadi beberapa perda.

Kabag Pemdes Jarwito menjelaskan bahwa ADD terkecil yang diterima adalah sebesar Rp 205 juta dan terbesar Rp 450 juta. Sedangkan jika yang diterima desa dari 3 sumber pendapatan desa, yakni ADD, Dana Desa dan DBH Pajak, yang terendah yakni Rp 350 juta dan terbesar yakni Rp 1 Milyar.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya di tahun 2013 Kabupaten Lamongan telah melaksanakan pilkades masal di 381 desa dengan regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan dukungan dana APBD masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 6,5 juta.

Rencananya, di tahun 2015 ini jika tidak ada larangan dari Gubernur Jawa Timur karena di Kabupaten Lamongan akan ada pilkada, akan dilaksanakan di 48 desa dengan regulasi yang baru. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang rencananya akan diberikan bantuan APBD sebesar Rp 10 juta pada masing-masing desa. (ais/rvl)

 

 Tag:   Pilkades

Berita Terkait

Bangsaonline Video